Rabu, 04 Desember 2019

Kepala Desa Dusun Baru 2







Dana Desa Di Permainkan TPK, Kepala Desa Kena Batunya

Sidang lanjutan kasus dana desa kembali digelar di Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR 1A Bengkulu, Ini adalah sidang keempat lanjutan dari sidang sebelumnya dengan kasus yang lama mengenai penyalahgunaan dana desa oleh Tim Pelaksanaan Kegiatan ( TPK ) yang mana Kepala Desa ( Kades ) desa Dusun Baru 2 berinisial (MR) menjadi terdakwa, Kamis ( 22/11/19 ).
P
enyalahgunaan dana desa ini diketahui berawal saat dana desa yang turun di tahun 2017 lalu akan di alokasikan untuk pembangunan jalan, lapangan voli dan pembukaan jalan baru, diduga Kades telah  melakukan penyelewengan dana. Selain Kades, dua orang yang diduga sebagai TPK berinisial (JS) dan (CT) juga akan diperiksa dan dimintai keterangan saat sidang lanjutan berikutnya. Terdakwa Kades Dusun Baru 2 ini belum resmi menjadi tersangka, karena ada dugaan bahwa penyelewengan dana desa ini disebabkan oleh oknum-oknum TPK dan oleh sebab itu Kades yang menjadi penanggung jawab tertinggi dalam hal ini diduga melakukan konsolidasi antara TPK dan subplayer.
 Maman Noviza selaku advokad dari terdakwa memastikan bahwa persidangan ini masih akan berlanjut ke tahap selanjutnya.
“ Persidangan saya pastikan akan berlanjut, karena kasus ini masih belum pasti, dan disini kita tidak bisa menyalahkan satu pihak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan TPK sebagai penanggung jawab dilapangan harus diperiksa, karena dipersidangan sebelumnya tidak memberikan keterangan apapun
“dana desa ini kan turunnya 2017, dan akan dialokasikan fokus ke pembangunan infrastruktur desa, dan pada 2018 salah satu pihak melaporkan kades dusun baru 2 karena Kades ini diduga melakukan markat , tapi disini semua kegiatan serta pengelolaan dilakukan oleh TPK sebagai penanggung jawab dilapangan. Ada dugaan permainan kwitansi antara TPK dengan subplayer, dari kwintasi yang ada itu tidak menjelaskan nominal belanja yang sebenarnya. Di persidangan sebelumnya TPK ini tidak memberikan keterangan apapun terkait hal ini, maka dari sidang lanjutan akan kembali digelar , agar kita tahu kebenarannya,” tegasnya.

Pengesahan M. O. U




Bengkulu-Universitas Bengkulu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik prodi Dlll Jurnalistik,menggelar seminar jurnalistik diruangan FISIP lantai 4. Mengenai jurnalistik data menyambut era revolusi industri 4.0. Dalam suatu seminar ini mencangkup 3 pemateri yang dimana pemateri pertama Delfan eko Putra S. Ikom.,M. Ikom, sebagai pemateri mengenal infografi, Pemateri kedua yaitu Andi Makhrian, S. Sos., Msc sebagai pemateti dari aplikasi infografis, dan materi ke tiga yaitu tentang tampilan data dalam audio visual yang dimana disampaikan oleh Eko Pebrian Jaya, S. Ikom., M. Ikom,  Kamis(31/10).
Dari sekian banyak materi yang disampaikan Delfan mengatakan "dari mengenal infografi Era digital bisa mempermudah pembaca memahami narasi sebuah berita maupun memahami proses sebuah penelitian ilmiah yang dipublikasikan yang tujuannya untuk mempermudah data yang disampaikan menjadi lebih sederhana dan mudah dimengerti".
Dalam seminar jurnalistik ini sekaligus pengesahan M.O.Ubekerja sama dengan BETV, RBTV, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jurnalistik ,dilakukan untuk kerja samanya para jurnalis-jurnalis Bengkulu dan dibuka untuk prodi Dlll Jurnalistik, S1 jurnalistik, Ilmu Komunikasi, dan S2 Komunikasi.