Rabu, 04 Desember 2019

Kepala Desa Dusun Baru 2







Dana Desa Di Permainkan TPK, Kepala Desa Kena Batunya

Sidang lanjutan kasus dana desa kembali digelar di Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR 1A Bengkulu, Ini adalah sidang keempat lanjutan dari sidang sebelumnya dengan kasus yang lama mengenai penyalahgunaan dana desa oleh Tim Pelaksanaan Kegiatan ( TPK ) yang mana Kepala Desa ( Kades ) desa Dusun Baru 2 berinisial (MR) menjadi terdakwa, Kamis ( 22/11/19 ).
P
enyalahgunaan dana desa ini diketahui berawal saat dana desa yang turun di tahun 2017 lalu akan di alokasikan untuk pembangunan jalan, lapangan voli dan pembukaan jalan baru, diduga Kades telah  melakukan penyelewengan dana. Selain Kades, dua orang yang diduga sebagai TPK berinisial (JS) dan (CT) juga akan diperiksa dan dimintai keterangan saat sidang lanjutan berikutnya. Terdakwa Kades Dusun Baru 2 ini belum resmi menjadi tersangka, karena ada dugaan bahwa penyelewengan dana desa ini disebabkan oleh oknum-oknum TPK dan oleh sebab itu Kades yang menjadi penanggung jawab tertinggi dalam hal ini diduga melakukan konsolidasi antara TPK dan subplayer.
 Maman Noviza selaku advokad dari terdakwa memastikan bahwa persidangan ini masih akan berlanjut ke tahap selanjutnya.
“ Persidangan saya pastikan akan berlanjut, karena kasus ini masih belum pasti, dan disini kita tidak bisa menyalahkan satu pihak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan TPK sebagai penanggung jawab dilapangan harus diperiksa, karena dipersidangan sebelumnya tidak memberikan keterangan apapun
“dana desa ini kan turunnya 2017, dan akan dialokasikan fokus ke pembangunan infrastruktur desa, dan pada 2018 salah satu pihak melaporkan kades dusun baru 2 karena Kades ini diduga melakukan markat , tapi disini semua kegiatan serta pengelolaan dilakukan oleh TPK sebagai penanggung jawab dilapangan. Ada dugaan permainan kwitansi antara TPK dengan subplayer, dari kwintasi yang ada itu tidak menjelaskan nominal belanja yang sebenarnya. Di persidangan sebelumnya TPK ini tidak memberikan keterangan apapun terkait hal ini, maka dari sidang lanjutan akan kembali digelar , agar kita tahu kebenarannya,” tegasnya.

Pengesahan M. O. U




Bengkulu-Universitas Bengkulu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik prodi Dlll Jurnalistik,menggelar seminar jurnalistik diruangan FISIP lantai 4. Mengenai jurnalistik data menyambut era revolusi industri 4.0. Dalam suatu seminar ini mencangkup 3 pemateri yang dimana pemateri pertama Delfan eko Putra S. Ikom.,M. Ikom, sebagai pemateri mengenal infografi, Pemateri kedua yaitu Andi Makhrian, S. Sos., Msc sebagai pemateti dari aplikasi infografis, dan materi ke tiga yaitu tentang tampilan data dalam audio visual yang dimana disampaikan oleh Eko Pebrian Jaya, S. Ikom., M. Ikom,  Kamis(31/10).
Dari sekian banyak materi yang disampaikan Delfan mengatakan "dari mengenal infografi Era digital bisa mempermudah pembaca memahami narasi sebuah berita maupun memahami proses sebuah penelitian ilmiah yang dipublikasikan yang tujuannya untuk mempermudah data yang disampaikan menjadi lebih sederhana dan mudah dimengerti".
Dalam seminar jurnalistik ini sekaligus pengesahan M.O.Ubekerja sama dengan BETV, RBTV, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jurnalistik ,dilakukan untuk kerja samanya para jurnalis-jurnalis Bengkulu dan dibuka untuk prodi Dlll Jurnalistik, S1 jurnalistik, Ilmu Komunikasi, dan S2 Komunikasi.

Senin, 26 November 2018

TUGAS FOTOGRAFI

 1. EXTREME CLOSE-UP
 2.HIGH ANGLE
 3. LOW ANGLE
4. NOSE ROOM

Minggu, 07 Oktober 2018

Pengertian Jurnalistik Secara Umum

Secara etimologis, jurnalistik berasal dari kata journ. Dalam bahasa Perancis, journ berarti catatan atau laporan harian. Secara sederhana jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari.

Dengan demikian, jurnalistik bukanlah pers, bukan pula media massa. Jurnalistik adalah kegiatan yang memungkinkan pers atau media massa bekerja dan diakui eksistensinya dengan baik.

Secara konseptual, jurnalistik dapat dipahami dari tiga sudut pandang, yakni sebagai proses, teknik, dan ilmu. Sebagai proses, jurnalistik adalah aktivitas mencari mengolah, menulis, dan menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media massa. Aktivitas ini dilakukan oleh wartawan atau jurnalis.

Sebagai teknik, jurnalistik adalah keahlian atau keterampilan membuat karya jurnalistik termasuk keahlian dalam pengumpulan bahan pemberitaan seperti peliputan peristiwa atau reportase dan wawancara.

Sebagai ilmu, jurnalistik adalah bidang kajian mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi melalui media massa. Jurnalistik termasuk ilmu terapan yang dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta dinamika masyarakat itu sendiri.

Selain itu, jurnalistik termasuk bidang kajian ilmu komunikasi, yakni ilmu yang mengkaji proses penyampaian pesan, gagasan, pemikiran, atau informasi kepada orang lain dengan maksud memberitahu, mempengaruhi, atau memberikan kejelasan.

Menurut ensiklopedia Indonesia, jurnalistik adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian informasi tentang kejadian dan atau kehidupan sehari-hari secara berkala, dengan menggunakan sarana-saranapenerbitan yang ada (Suhandang, 2004:22).

Salah seorang pakar ilmu komunikasi, Onong Uchjana Effendy mengemukakan, secara sederhana jurnalistik dapat didefinisikan sebagai teknik mengelola berita mulai dari mendapatkan bahan sampai kepada menyebarluaskannya kepada masyarakat. AS Haris Sumadiria dalam bukunya Jurnalistik Indonesia mengemukakan bahwa jurnalistik adalah kegiatan mencari, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media massa berkala kepada khalayak seluas-seluasnya dengan secepat-cepatnya.

Tak lepas dari beberapa pengertian yang telah dijelaskan sebelumnya, sedikitnya jurnalistik memiliki empat manfaat sekaligus fungsi jurnalistik bagi kehidupan sehari-hari, diantaranya; Pertama, jurnalistik berfungsi menghimpun dan menyebarkan informasi bagi khalayak. Kedua, jurnalistik berfungsi memberikan pendidikan bagi khalayak.

Ketiga, jurnalistik berfungsi sebagai media hiburan bagi khalayak. Keempat, jurnalistik berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam istilah yang lebih politis, keberadaan jurnalistik dianggap sebagai sebagai ‘kekuatan keempat’ dalam sistem politik kenegaraan setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dilihat dari segi bentuk dan pengelolaannya, jurnalistik dapat dibagi menjadi tiga bagian besar; yakni jurnalistik media cetak meliputi surat kabar, tabloid, dan majalah; jurnalistik media elektronik auditif yakni radio siaran; dan jurnalistik media elektronik audio-visual yakni televisi. Setelah dunia internet berkembang pesat, jurnalistik lewat dunia maya pun turut berkembang. Kita menyebutnya jurnalisme media online. Dengan hadirnya media online menambah jumlah ragam bentuk jurnalistik.